Calon di Kepri Tergusur, PAN Siapkan Skenario Cadangan
Jumat, 23 April 2010 – 01:57 WIB
"Mungkin saja tidak mengambil sikap politik dan tetap bersifat kritis kepada seluruh proses dan tahapan Pilkada," sambung Bima.
Baca Juga:
Namun demikian, lanjutnya, sejauh ini belum ada arahan maupun keputusan dari DPP PAN terkait Pilkada Kepri. "Kepastiannya akan dibicarakan dulu di rapat harian DPP PAN," tukasnya.
Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar Selasa (20/4) lalu, MK menolak permohonan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2008 yang diajukan Huzrin Hood. MK tetap menegaskan bahwa syarat jangka waktu selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, tetap diberlakukan sesuai putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009.
Atas hasil itu, Huzrin Hood yang mengaku tetap mengormati putusan MK. "Saya tetap patuhi putusan itu karena memang final dan mengikat," ujarnya.
JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi UU 12 Tahun 2008 tentang Pemda yang diajukan Huzrin
BERITA TERKAIT
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur