Calon Golkar Cabut Gugatan di MK

Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan

Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy Wijaya. Pada persidangan perdana yang digelar Kamis (17/6) sore, muncul kejutan karena pasangan yang diusung Golkar, Aida Ismeth-Eddy Wijaya, tiba-tiba mencabut gugatan.

Pada persidangan yang digelar oleh panel hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki dengan hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, surat kuasa pasangan Aida-Ismeth-Eddy Wijaya dipersoalkan kuasa hukum KPU Kepri, Cahya Dahlan. “Sepengetahuan kami, Pak Eddy (pasangan Aida) tidak menginginkan dan menghendaki gugatan ke MK,” ujar Cahya.

Pernyataan Cahya juga diperkuat kuasa hukum pihak terkait, yakni kubu M Sani-Soeryo Respationo. Syamsul Huda, kuasa hukum calon yang diusung PDIP dan Hanura itu mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Eddy Wijaya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan cawagub nomor tiga (Eddy Wijaya). Katanya, Pak Cawagub  tidak memberi kuasa untuk mengajukan gugatan. Jadi kalau sampai ada gugatan, tentu kami persoalkan karena harus ada ada surat kuasa,” ujar Syamsul.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News