Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy Wijaya. Pada persidangan perdana yang digelar Kamis (17/6) sore, muncul kejutan karena pasangan yang diusung Golkar, Aida Ismeth-Eddy Wijaya, tiba-tiba mencabut gugatan. “Saya sudah berkomunikasi dengan cawagub nomor tiga (Eddy Wijaya). Katanya, Pak Cawagub tidak memberi kuasa untuk mengajukan gugatan. Jadi kalau sampai ada gugatan, tentu kami persoalkan karena harus ada ada surat kuasa,” ujar Syamsul.
Pada persidangan yang digelar oleh panel hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki dengan hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, surat kuasa pasangan Aida-Ismeth-Eddy Wijaya dipersoalkan kuasa hukum KPU Kepri, Cahya Dahlan. “Sepengetahuan kami, Pak Eddy (pasangan Aida) tidak menginginkan dan menghendaki gugatan ke MK,” ujar Cahya.
Pernyataan Cahya juga diperkuat kuasa hukum pihak terkait, yakni kubu M Sani-Soeryo Respationo. Syamsul Huda, kuasa hukum calon yang diusung PDIP dan Hanura itu mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Eddy Wijaya.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak