Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB

Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Menghadapi serangan itu, Aida yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Andi M Asrun, Lucy, mengaku sudah mendapatkan surat kuasa. “Pak Eddy menyerahkan sepenuhnya soal gugatan ini ke saya,” ujar Aida sembari menunjukan selembar surat kuasa.
Baca Juga:
Tak cukup mendapat penjelasan lisan, anggota panel hakim, Harjono, meminta bukti tertulis tentang surat kuasa untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilukada ke MK. Aida beserta kuasa hukumnya, maupun kuasa hukum KPU Kepri dan kuasa hukum Sani-Soeryo, dipanggil ke meja hakim.
Akhirnya, majelis memutuskan untuk menunda pembacaan gugatan dari kubu Aida yang teregister di MK dengan nomor 34/PHPU.D-VIII/2010. Selanjutnya, majelis mendahulukan pembacaan gugatan kunu Nyat Kadir-Zulbahri yang register perkaranya hanya selisih satu nomor dengan gugatan Aida, yaitu nomor 35/PHPU.D-VIII/2010.
Namun sekitar 15 menit setelah kuasa hukum selesai membacakan gugatan, Aida tiba-tiba menyela persidangan. “Saya putuskan untuk mencabut tuntutan. Saya tidak tahu mengapa Pak Eddy Wijaja tidak memberi tahu, mengapa sampai seperti ini. Tetapi saya putuskan untuk mencabut gugatan,” ucapnya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo