Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB
Hakim pun menyetujui pernyataan Aida itu. Namun kuasa hukum KPU Kepri tetap mempersoalkannya. “Melalui majelis yang terhormat, ini bukan sekedar persoalan mencabut gugatan. Tidak semudah itu. Tetapi persoalan pemalsuan tanda tangan juga harus masuk pertimbangan majelis,” ujar Cahya.
Namun anggota panel hakim, Harjono, menyatakan bahwa pencabutan gugatan di persidangan tetap dapat dilakukan. “Pencabutan di persidangan adalah hal yang sah. Dan tidak ada perdebatan di sini,” ujar Harjono yang juga diperkuat dengan anggukan kepala Achmad Sodiki Fadlil Sumadi selaku pimpinan sidang.
Sementara kubu Nyat Kadir-Zulbahri yang didampingi kuasa hukumnya dari Sentra Informasi dan Advokasi Pemilu, Merlina, mengaku keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kepri oleh KPU Kepri. Menurut Merlina, kubu NKRI seharusnya mengantongi 224 ribu suara lebih. Sementara kubu Sani-Soeryo meraih 168 ribu suara dan pasangan Aida-Eddy Wijaya memperoleh 198 ribu suara.
Hal ini berbeda dengan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kepri yang menempatkan pasangan Sani-Soeryo sebagai peraih suara terbanyak, yaitu 231.951 suara. “Pemohon keberatan atas pelaksanaan Pilkada Kepri pada 26 mei lalu karena tidak sesuai aturan, tidak profesional dan tidak akuntabel,” ujar Merlina.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK