Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB

Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS itu juga mempersoalkan adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum pelaksanaan pemugutan suara Pilkada. Kubu NKRI juga mempersoalkan surat tidak sedang dinyatakan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Ada pelanggaran administratif tentang surat keterangan tidak pailit yang seharusnya dari Pengadilan Niaga. Tetapi dalam Pilkada Kepri, dua pasang calon yaitu nomor dua (Sani-Soerya) dan nomor tiga (Aida-Eddy) justru dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ini jelas bertentangan dengan UU Kepailitan,” ucap Merlina.
Karena itu dalam petitumnya, pasangan NKRI mengajukan sejumlah permohonan. Antara lain, agar MK membatalkan rekapitulasi suara hasil pilkada oleh KPU Kepri, membatalkan berita acara tentang rekapitulasinya, serta membatalkan keputusan KPU Kepri tentang penetapan calon terpilih.
”Menetapkan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri sebagai pasangan terpilih, atau setidaknya memerintahkan pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan HM Sani-HM Soeryo Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya,” tandas Merlina.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah