Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB
Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS itu juga mempersoalkan adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum pelaksanaan pemugutan suara Pilkada. Kubu NKRI juga mempersoalkan surat tidak sedang dinyatakan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Ada pelanggaran administratif tentang surat keterangan tidak pailit yang seharusnya dari Pengadilan Niaga. Tetapi dalam Pilkada Kepri, dua pasang calon yaitu nomor dua (Sani-Soerya) dan nomor tiga (Aida-Eddy) justru dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ini jelas bertentangan dengan UU Kepailitan,” ucap Merlina.
Karena itu dalam petitumnya, pasangan NKRI mengajukan sejumlah permohonan. Antara lain, agar MK membatalkan rekapitulasi suara hasil pilkada oleh KPU Kepri, membatalkan berita acara tentang rekapitulasinya, serta membatalkan keputusan KPU Kepri tentang penetapan calon terpilih.
”Menetapkan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri sebagai pasangan terpilih, atau setidaknya memerintahkan pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan HM Sani-HM Soeryo Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya,” tandas Merlina.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK