Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB
Menanggapi gugatan itu, majelis hakim MK langsung memberi tanggapan. Ahmad Fadlil Sumadi menyatakan, seharusnya gugatan NKRI itu juga merinci TPS-TPS yang bermasalah ataupun rekapitulasi yang janggal.
“Di sini tiba-tiba petitumnya ada selisih 60 ribu, tetapi kita tidak tahu selisih itu dari mana hitung-hitungannya, TPS yangdipersoalkan juga tidak disebutkan ada dimana,” ujar Fadlil.(ara/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons