Calon Gubernur Banten Wahidin Halim Digugat Rp 10 Miliar
Begitu juga surat pernyataan terkait pembayaran sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
“Sekarang kita luruskan hukumnya. Itu kan surat pernyataan, bukan surat perjanjian. Apakah pernyataan bisa dinyatakan wanprestasi? Kan tidak. Tapi jika surat perjanjian, baru bisa dikatakan wanprestasi,” tegasnya usai persidangan.
Natael menjelaskan, kliennya yaitu WH, tidak mengetahui adanya surat pernyataan yang dibuat Rusman tergugat II.
“Hati-hati loh. Ini pernyataan, bukan perjanjian. Ingat ya, WH tidak ada hubungannya dengan surat pernyataan yang dibuat oleh tergugat II yaitu Rusman. Tanggapan saya lebih jelasnya kita tunggu persidangan selanjutanya,” tegasnya.
Setelah pembacaan gugatan, persidangan akan dilanjut pada minggu depan, 1 November 2016 dengan agenda tanggapan kuasa hukum tergugat. (bun/bha/dil/jpnn)
TANGERANG – Sidang gugatan wanprestasi perkara tanah yang melibatkan calon Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh