Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan pendaftar calon gubernur perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya yang paling utama adalah dukungan minimal 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 618.968 KTP.
Jumlah DPT Jakarta sendiri adalah 8,2 juta. Dukungan pun harus tersebar di 4 kabupaten kota.
“Dukungan ini dibuktikan dengan KTP dan akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon,” ucap Dody di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Seluruh persyaratan administrasi pencalonan calon independen pun harus diserahkan kepada KPU DKI pada 8 hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB.
“Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi, kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya,” kata dia.
Dia menjelaskan, pendukung yang sudah dikumpulkan KTP-nya harus memenuhi syarat. Salah satunya, secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin.
Lalu, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di tiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Dody Wijaya mengatakan pendaftar calon gubernur independen di Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya KTP dukungan warga.
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran