Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga

Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan pendaftar calon gubernur perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya yang paling utama adalah dukungan minimal 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 618.968 KTP.

Jumlah DPT Jakarta sendiri adalah 8,2 juta. Dukungan pun harus tersebar di 4 kabupaten kota.

“Dukungan ini dibuktikan dengan KTP dan akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon,” ucap Dody di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Seluruh persyaratan administrasi pencalonan calon independen pun harus diserahkan kepada KPU DKI pada 8 hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB.

“Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi, kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya,” kata dia.

Dia menjelaskan, pendukung yang sudah dikumpulkan KTP-nya harus memenuhi syarat. Salah satunya, secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin.

Lalu, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di tiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

Dody Wijaya mengatakan pendaftar calon gubernur independen di Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya KTP dukungan warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News