Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
Senin, 06 Mei 2024 – 20:39 WIB

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN
Selain itu, KPU DKI akan terapkan juga statusnya memenuhi syarat.
“Setelah verifikasi administrasi, kami akan lakukan verifikasi faktual. Kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon itu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Dody Wijaya mengatakan pendaftar calon gubernur independen di Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya KTP dukungan warga.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran