Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga

Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

Selain itu, KPU DKI akan terapkan juga statusnya memenuhi syarat.

“Setelah verifikasi administrasi, kami akan lakukan verifikasi faktual. Kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon itu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

Dody Wijaya mengatakan pendaftar calon gubernur independen di Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya KTP dukungan warga.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News