Calon Guru Tetap Dibekali K - 13
Kamis, 15 Januari 2015 – 11:52 WIB
Tentang penghentian K-13, Rochmat menyayangkan kebijakan tersebut dilakukan mendadak saat pergantian dari semester ganjil ke semester genap. Alangkah lebih baik jika pembelajaran berbasis K-13 dijalankan dulu secara penuh dalam satu tahun pelajaran. Perkara akan dihentikan, tunggu setelah ujian kenaikan kelas.
Hanya, imbuh Rochmat, kebijakan kurikulum nasional ada di tangan Mendikbud. Dia berharap keputusan Anies menghentikan implementasi K-13 itu dilandasi pertimbangan yang utuh terhadap urusan kurikulum.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali juga menjelaskan, mahasiswa calon guru di kampusnya tetap diberi wawasan tentang pembelajaran berbasis K-13. "Buat jaga-jaga jika nanti mereka lulus, terus mengajar di sekolah yang menerapkan K-13," ucapnya di Jakarta.
Guru besar bidang evaluasi pendidikan itu menambahkan, setiap universitas diberi kewenangan untuk membuat atau merancang kurikulum pembelajaran sendiri. Tetapi, khusus untuk mahasiswa calon guru, kurikulum perkuliahannya cukup unik, yakni dikenalkan dengan kurikulum sekolah yang berlaku.
JAKARTA - Kurikulum 2013 (K-13) memang hanya diterapkan terbatas di 6.221 unit sekolah. Namun, perguruan tinggi atau universitas yang mencetak
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu