Calon Guru Tetap Dibekali K - 13
Kamis, 15 Januari 2015 – 11:52 WIB

Calon Guru Tetap Dibekali K - 13
Tentang penghentian K-13, Rochmat menyayangkan kebijakan tersebut dilakukan mendadak saat pergantian dari semester ganjil ke semester genap. Alangkah lebih baik jika pembelajaran berbasis K-13 dijalankan dulu secara penuh dalam satu tahun pelajaran. Perkara akan dihentikan, tunggu setelah ujian kenaikan kelas.
Hanya, imbuh Rochmat, kebijakan kurikulum nasional ada di tangan Mendikbud. Dia berharap keputusan Anies menghentikan implementasi K-13 itu dilandasi pertimbangan yang utuh terhadap urusan kurikulum.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali juga menjelaskan, mahasiswa calon guru di kampusnya tetap diberi wawasan tentang pembelajaran berbasis K-13. "Buat jaga-jaga jika nanti mereka lulus, terus mengajar di sekolah yang menerapkan K-13," ucapnya di Jakarta.
Guru besar bidang evaluasi pendidikan itu menambahkan, setiap universitas diberi kewenangan untuk membuat atau merancang kurikulum pembelajaran sendiri. Tetapi, khusus untuk mahasiswa calon guru, kurikulum perkuliahannya cukup unik, yakni dikenalkan dengan kurikulum sekolah yang berlaku.
JAKARTA - Kurikulum 2013 (K-13) memang hanya diterapkan terbatas di 6.221 unit sekolah. Namun, perguruan tinggi atau universitas yang mencetak
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran