Calon Haji 2021 Batal Berangkat, Umrah Bagaimana? Begini Kata Kiai Maman
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq meyakini pemerintah Arab Saudi kembali akan membuka pintu bagi Indonesia dalam pelaksanaan umrah.
Hal itu disampaikan Kiai Maman setelah sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji 2021.
Menurut Maman, negara penghasil minyak bumi itu memiliki standar tinggi dalam penanganan Covid-19 bagi peziarah ke Tanah Suci Makkah.
Sebab, kata politikus PKB itu, pengelolaan umrah kini sudah ditangani oleh otoritas pariwisata Arab Saudi.
"Departemen pariwisata Arab Saudi itu memiliki standar yang kuat dalam penyajian seperti perhotelan dan sebagainya," kata Kiai Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/6).
Oleh karena itu, dia optimistis pemerintah Arab Saudi akan melakukan kerja sama dengan berbagai negara terkait umrah, termasuk Indonesia. Terutama untuk memastikan protokol kesehatan seperti vaksinasi dipersiapkan dengan baik.
"Saya rasa pascahaji nanti, Arab Saudi membuka umrah. Soalnya dari Indonesia jemaah umrah hari ini begitu banyak," ucap pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi, Majalengka itu.
Kiai Maman juga mengingatkan kepada pemerintah untuk mempersiapkan pelaksanaan umrah.
Dia menilai pemerintah Arab Saudi tidak akan melarang jemaah asal Indonesia hanya gara-gara menggunakan vaksin Sinovac.
Kiai Maman Imanulhaq optimistis Indonesia bisa memberangkatkan calon jemaah umrah setelah musim haji 2021.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Bakal Berangkat Umrah, Chikita Meidy Punya Cara Unik Jaga Rumah Tetap Aman
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum