Calon Haji ke Tanah Suci Diumumkan 15 Juli
Menag Terbitkan PMA Baru Tentang Kriteria Jamaah Haji
Minggu, 07 Juli 2013 – 07:02 WIB
Selain itu Kemenag juga mengatur pemangkasan untuk jamaah haji khusus. Kriterainya CJH khusus yang berhak berhaji tahun ini adalah yang sudah melunasi BPIH khusus 2013 sampai dengan 31 Mei. Kriteria berikutnya adalah CJH khusus yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan oleh setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemerintah memastikan kuota setiap PHIK dipangkas sebesar 20 persen dari jumlah normalnya.
Ketentuan lainnya tidak mengalami perubahan. Seperti jamaah yang masuk porsi haji 2013 tetapi terpangkas, otomatis masuk daftar tunggu prioritas musim haji 2014 nanti. Jika BPIH 2014 nanti lebih mahal dari BPIH 2013 ini, CJH tidak diwajibkan membayar selisih BPIH. Sebaliknya jika BPIH 2014 lebih murah dari BPIH 2013, CJH berhak menerima selisisihnya. (wan)
JAKARTA - Masyarakat calon jamaah haji (CJH) yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013 harus lebih bersabar lagi. Pasalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak