Calon Hakim Kunjungi Badan Arbitrase Nasional Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - ????Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia, mengunjungi kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta Selatan, Kamis (12/12) lalu.
Salah satu tujuan kunjungan tersebut ialah agar calon hakim memahami perbedaan wewenang pengadilan dan arbitrase. "Hal ini dikarenakan wewenang arbitrase dan pengadilan berbeda, sehingga hakim perlu untuk mengetahui batasan dalam melakukan keputusan," kata Hakim Tinggi Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Elyta Ras Ginting.
Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, meskipun merupakan alternatif, tetapi putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan, berkekuatan hukum tetap dan dilindungi oleh undang-undang.
Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh penyelesaian sengketa melalui arbitrase membuat para pengusaha kini banyak menggunakan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa.
PPC Terpadu ini, kata Elyta, merupakan Angkatan III Gelombang III, yang merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan magang yang dilakukan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama.
“Hal itu tidak bisa dipisahkan karena untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat, metode yang paling efektif adalah belajar sambil melakukan,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan pahamnya para Calon Hakim terhadap TUPOKSI dari BANI, akan menambah wawasan peserta PPC, sehingga ke depan setelah menjadi hakim, peserta program ini mampu mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat.
Mahkamah Agung secara rutin menggelar kunjungan studi untuk memberikan pemahaman kepada Calon Hakim (CAKIM) mengenai perkara hukum, sebanyak 41 peserta calon hakim pada gelombang kali ini diterima oleh pengurus BANI di antaranya Ketua Umum BANI M. Husseyn Umar, Sekretaris Jenderal BANI N. Krisnawenda, Sekretaris I BANI Eko Dwi Prasetiyo, dan Dewan Pengawas BANI Muhammad Saleh.
Calon hakim harus memahami perbedaan wewenang pengadilan dan arbitrase, sehingga tahu batasan mengeluarkan keputusan.
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMII
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat
- Ini Kriteria Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Pilihan Komisi III DPR