Calon Hakim Kunjungi Badan Arbitrase Nasional Indonesia
![Calon Hakim Kunjungi Badan Arbitrase Nasional Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/14/pihak-bani-berfoto-bersama-dengan-peserta-program-pendidikan-dan-pelatihan-calon-hakim-ppc-yang-diselenggaran-oleh-puslitbang-mahkamah-agung-di-kantor-bani-foto-dokbani-91.jpg)
BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh KADIN Indonesia tahun 1977, fungsi dan tugas pokoknya secara administratif penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase.
"Keberadaan BANI dibutuhkan terkait penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, yaitu melalui arbitrase. Hal ini dibutuhkan untuk sektor bisnis, karena penyelesaian sengketa melalui arbitrase jauh lebih singkat, sehingga dapat meminimalisir konflik antarpara pelaku bisnis yang bersengketa," kata Andi, salah satu peserta PPC.
"CAKIM dapat mengetahui bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya melalui jalur pengadilan namun juga bisa dilalui dengan jalur arbitrase, selain membutuhkan waktu yang lebih singkat melalui jalur arbitrase juga dapat meminimalisir biaya," kata Andi. (ant/jpnn)
Calon hakim harus memahami perbedaan wewenang pengadilan dan arbitrase, sehingga tahu batasan mengeluarkan keputusan.
Redaktur & Reporter : Adek
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMII
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat
- Ini Kriteria Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Pilihan Komisi III DPR