Calon Hakim MA Ingin Pertahankan Hukuman Mati
Senin, 14 Januari 2013 – 21:41 WIB

Calon Hakim MA Ingin Pertahankan Hukuman Mati
Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa sempat bertanya tentang hukuman dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) terhadap Desnayeti terkait perkara sengketa kepemilikan kapal Nusantara IV. Namun Desnayeti menegaskan, tidak ada yang salah dengan keputusannya.
Dipaparkannya, dalam perkara Kapal Nusantara IV itu pemilik kapal mengajukan pinjam pakai alat bukti. Desnayeti pun mengizinkan permohonan itu.
"Saya menyetujui karena UU membolehkan hal ini. Kesalahan kapal itu karena menggunakan jaring pukat yang melebihi ketentuan. Nakhodanya diajukan persidangan. Sementara kapalnya, setelah inkracht bisa dilelang. Dalam praktiknya nilai kapal setelah inkracht menjadi kecil. Sehingga kami izinkan kapal itu dipinjam dengan jaminan Rp150 juta. Dan yang dipermasalahkan pihak MA adalah Kapal Nusantara VII, bukan Kapal Nusantara IV," ungkap Desnayeti. (fas/jpnn)
JAKARTA - Hukuman mati di dalam sistem peradilan Indonesia dinilai masih cocok. Hukuman mati harus tetap diberlakukan sebagai salah satu upaya penegakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin