Calon Harus Lengkapi Berkas Paling Telat 2 Juni

Calon Harus Lengkapi Berkas Paling Telat 2 Juni
Pemilihan. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - PALEMBANG – Panitia Pemilihan (Panlih) wakil walikota Palembang, Sumsel, telah melakukan verifikasi kelengkapan berkas para calon. 

Ternyata, dari 16 item persyaratan, ada beberapa yang belum terpenuhi.

Usai melakukan rapat kemarin (31/5), Wakil Ketua DPRD Palembang, Adiansyah mengaku masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh kedua calon.

“Persyaratan mengundurkan diri Fitrianti Agustinda (Finda) juga belum lengkap,” sambungnya. 

Dalam Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wawako  dijelaskan kalau surat pengunduran diri anggota dewan harus ditujukan pada instansi terkait. “Saat ini Finda hanya membuat surat pernyataan pengunduran diri tanpa menyebutkan instansi,” lanjutnya.

Selain itu, sambungnya, Finda juga belum menyertakan surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pajak secara detail. 

Belum terpenuhinya semua persyaratan juga terjadi pada calon Wawako kedua, Suhaili yang belum melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai komisaris PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J). Selain itu, NPWP penjelasan pajak serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian juga belum dilampirkan.

“Ini tidak akan memakan waktu lama, tinggal melengkapi saja,” sambungnya. 

PALEMBANG – Panitia Pemilihan (Panlih) wakil walikota Palembang, Sumsel, telah melakukan verifikasi kelengkapan berkas para calon.  Ternyata,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News