Calon Independen Diapresiasi
Jumat, 09 Maret 2012 – 08:30 WIB
Bantuan atau dukungan yang dimaksud, seperti menyoroti beratnya persyaratan untuk calon independen. Pihaknya berencana melakukan uji materi UU No 12 tahun 2008. Yakni munculnya persyaratan dukungan berbentuk fotocopy KTP dan verifikasi administrasi dan faktual. “Sebelumnya ketentuan tentang calon independen sudah ada di UU No 23 yang sudah dikoreksi oleh MK. Dengan keluarnya amar putusan MK nomor 5/PUU-V/2007. Sayangnya dikacaukan oleh dewan dengan lahirnya UU No 12 Tahun 2008, yang salah satu isinya memberatkan calon independen,” beber Yislam. (dai)
Baca Juga:
MUNCULNYA calon independen di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, mendapat apresiasi. Contohnya dari Dewan Pimpinan Pusat Komisi Nasional Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput