Calon Independen Diapresiasi
Jumat, 09 Maret 2012 – 08:30 WIB
Bantuan atau dukungan yang dimaksud, seperti menyoroti beratnya persyaratan untuk calon independen. Pihaknya berencana melakukan uji materi UU No 12 tahun 2008. Yakni munculnya persyaratan dukungan berbentuk fotocopy KTP dan verifikasi administrasi dan faktual. “Sebelumnya ketentuan tentang calon independen sudah ada di UU No 23 yang sudah dikoreksi oleh MK. Dengan keluarnya amar putusan MK nomor 5/PUU-V/2007. Sayangnya dikacaukan oleh dewan dengan lahirnya UU No 12 Tahun 2008, yang salah satu isinya memberatkan calon independen,” beber Yislam. (dai)
Baca Juga:
MUNCULNYA calon independen di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, mendapat apresiasi. Contohnya dari Dewan Pimpinan Pusat Komisi Nasional Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid