Calon Independen Diapresiasi

Calon Independen Diapresiasi
Calon Independen Diapresiasi
Bantuan atau dukungan yang dimaksud, seperti menyoroti beratnya persyaratan untuk calon independen. Pihaknya berencana melakukan uji materi UU No 12 tahun 2008. Yakni munculnya persyaratan dukungan berbentuk fotocopy KTP dan verifikasi administrasi dan faktual. “Sebelumnya ketentuan tentang calon independen sudah ada di UU No 23 yang sudah dikoreksi oleh MK. Dengan keluarnya amar putusan MK nomor 5/PUU-V/2007. Sayangnya dikacaukan oleh dewan dengan lahirnya  UU No 12 Tahun 2008, yang salah satu isinya memberatkan calon independen,” beber Yislam. (dai)

MUNCULNYA calon independen di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, mendapat apresiasi. Contohnya dari Dewan Pimpinan Pusat Komisi Nasional Pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News