Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh

Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-Fadhullah. Penggugat meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.

"Kami minta MK menghentikan Proses Pilkada sebelum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh," kata Kuasa Hukum Penggugat, Syafaruddin saat sidang di gedung MK Jakarta, Rabu (26/10).

Alasannya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK)  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS. "Tapi hal ini tidak terpenuhi dalam SK KIP Aceh," ujar Syafaruddin.

Dikatakanya, terkait dengan jumlah dan pengumpulan sebagai syarat dukungan bagi calon independen yang hanya diberikan waktu 50 hari tidaklah logis dan sangat merugikan kliennya yang ingin maju sebagai bakal calon peserta Pilkada.

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-Fadhullah. Penggugat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News