Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Rabu, 26 Oktober 2011 – 14:40 WIB

Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-Fadhullah. Penggugat meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas. Dikatakanya, terkait dengan jumlah dan pengumpulan sebagai syarat dukungan bagi calon independen yang hanya diberikan waktu 50 hari tidaklah logis dan sangat merugikan kliennya yang ingin maju sebagai bakal calon peserta Pilkada.
"Kami minta MK menghentikan Proses Pilkada sebelum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh," kata Kuasa Hukum Penggugat, Syafaruddin saat sidang di gedung MK Jakarta, Rabu (26/10).
Alasannya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS. "Tapi hal ini tidak terpenuhi dalam SK KIP Aceh," ujar Syafaruddin.
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-Fadhullah. Penggugat
BERITA TERKAIT
- 115 Rumah Warga di Poso Terendam Banjir
- 3 Wisatawan Ponorogo Tewas Tenggelam Saat Bersenang-senang di Pantai Pacitan
- Pengendara Motor Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Mantingan
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Paket Berisi Petasan Tiba, Duar! 4 Bocah di Magetan Luka Parah
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat