Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh

Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
"Jumlah penduduk Aceh sekitar 5 juta dengan syarat dukungan minimal tiga persen dengan mengumpulkan minimal 150 ribu KTP akan sulit dilakukan oleh calon independen," jelasnya.

Syafaruddin memperkirakan,  waktu yang diberikan minimal tiga bulan untuk bisa melakukan pengumpulan KTP sebesar tiga persen dari jumlah penduduk Aceh sebagai salah syarat calon sangatlah sulit untuk dipenuhi. Untuk itu, pihaknya meminta MK memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwal ulang Pilkada Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dengan berpedoman perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi gugatan itu, ketua majelis panel hakim, Harjono dengan anggotanya, Muhammad Alim dan Anwar Usman, meminta pemohon lebih menguraikan secara rinci permohonannya. Harjono meminta perbaikan permohonan tersebut diserahkan ke mahkamah pada Jumat (28/10). "Sidang lanjutan senin jam 10.00 WIB, agenda mendengarkan jawaban dari termohon (KIP)," kata Hardjono.

Calon Gubernur Independent, TA Khalid menyatakan, dalam melaksanakan tahapan Pilkada, KIP selaku pihak penyelenggara telah melakukan pelanggaran. "Saya yang ingin mencalonkan diri sebagai salah satu calon gubernur merasa terzalimi dengan waktu verifikasi yang singkat, sehingga diduga ada skenario yang masif dan mereka tidak jelas memakai aturan yang mana," kata Khalid.

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-Fadhullah. Penggugat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News