Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Rabu, 26 Oktober 2011 – 14:40 WIB

Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Dia juga mengungkapkan bahwa Pilkada Aceh saat ini tidak mendapat dukungan dari DPRA terkait dengan tidak jelasnya aturan yang dipakai oleh KIP. "Saya sebagai calon akan riskan, kalaupun nantinya menang pasti akan terjadi keributan, maka untuk itu perlu kepastian hukum," jelasnya.
Khalid mengungkapkan bahwa KIP telah memaksakan bahwa Pilkada tetap dilakukan pada 24 Desember 2011 ini harus dibatalkan dan harus disesuaikan aturan yang ada.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-Fadhullah. Penggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Banyak Honorer Dirumahkan, Bupati Tidak Sekadar Bersedih
- Terindikasi Banyak yang Curang, Data PPPK 2024 Diverifikasi Ulang
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Gubernur Jateng: Sinergisitas Pemprov dan DPRD Harus Terus Terjaga