Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Rabu, 26 Oktober 2011 – 14:40 WIB
Dia juga mengungkapkan bahwa Pilkada Aceh saat ini tidak mendapat dukungan dari DPRA terkait dengan tidak jelasnya aturan yang dipakai oleh KIP. "Saya sebagai calon akan riskan, kalaupun nantinya menang pasti akan terjadi keributan, maka untuk itu perlu kepastian hukum," jelasnya.
Khalid mengungkapkan bahwa KIP telah memaksakan bahwa Pilkada tetap dilakukan pada 24 Desember 2011 ini harus dibatalkan dan harus disesuaikan aturan yang ada.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-Fadhullah. Penggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye