Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh

Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Dia juga mengungkapkan bahwa Pilkada Aceh saat ini tidak mendapat dukungan dari DPRA terkait dengan tidak jelasnya aturan yang dipakai oleh KIP. "Saya sebagai calon akan riskan, kalaupun nantinya menang pasti akan terjadi keributan, maka untuk itu perlu kepastian hukum," jelasnya.

Khalid mengungkapkan bahwa KIP telah memaksakan bahwa Pilkada tetap dilakukan pada 24 Desember 2011 ini harus dibatalkan dan harus disesuaikan aturan yang ada.(kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Uang Ganja Biayai Teroris

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-Fadhullah. Penggugat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News