Calon Independen Rogoh Hampir Rp1 M untuk Urus KTP dan Materai
Senin, 12 November 2012 – 17:11 WIB
JAKARTA-Bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pemilihan gubernur di provinsi yang padat penduduknya, harus siap-siap merogoh kocek mendekati Rp1 miliar. Itu hanya untuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sebagai syarat dukungan, maupun untuk materai dan ongkos penjilidan.
Hal ini terjadi karena ketentuan Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008. Dimana disebutkan, bagi provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, harus didukung sekurangnya tiga persen jumlah penduduk.
Akibatnya, Eggy Sudjana yang sebelumnya berniat mengikuti pencalonan Gubernur Jawa Barat dari jalur independen, merasa hak konstitusionalnya sebagai rakyat yang dijamin UUD45, diberangus.
“Karena untuk Jawa Barat, jumlah penduduknya mencapai 49 juta lebih. Maka syarat bagi calon independen, minimal harus memeroleh dukungan suara dari 1,474 juta jiwa lebih. Nah untuk fotocopy KTP para pendukung saja, berarti harus menyiapkan dikali Rp200. Itu sama dengan Rp294 juta lebih,” ujar Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hadrawi Ilham, di hadapan Sidang Majelis Konstitusi, di gedung MK, Jakarta, Senin (12/11).
JAKARTA-Bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pemilihan gubernur di provinsi yang padat penduduknya, harus siap-siap merogoh kocek
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi