Calon Jamaah Haji Mulai Divaksin Meningitis
Kamis, 16 September 2010 – 04:40 WIB
Menurutnya, pemberian vaksinasi meningitis kepada calon jamaah haji merupakan upaya perlindungan terhadap bahaya penyakit meningitis meningokokus yang menular dan membahayakan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk senantiasa melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji Indonesia.
Baca Juga:
Selain itu, pemberian vaksin meningitis merupakan syarat mutlak bagi jamaah haji yang akan memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi. "Bagi mereka yang belum atau tidak diimunisasi meningitis meningokokus, maka Kerajaan Arab Saudi tidak akan memberikan visa/izin untuk memasuki negaranya," katanya.
Pada 2010 ini, jumlah jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang dan petugas haji sebanyak 3.250 orang. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang terbanyak jika dibandingkan dengan negara lainnya di dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga menjelaskan, bahwa efektifitas vaksin mulai terbentuk 10-14 hari setelah pemberian. Karena itu seluruh jamaah haji Indonesia, disarankan harus sudah divaksinasi meningitis paling lambat 30 September 2010.
JAKARTA - Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan mulai disuntik vaksin meningitis mulai hari ini. Menteri
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng