Calon Jamaah Haji Mulai Divaksin Meningitis

Calon Jamaah Haji Mulai Divaksin Meningitis
Calon Jamaah Haji Mulai Divaksin Meningitis
Menurutnya, pemberian vaksinasi meningitis kepada calon jamaah haji merupakan upaya perlindungan terhadap bahaya penyakit meningitis meningokokus yang menular dan membahayakan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk senantiasa melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji Indonesia.

Selain itu, pemberian vaksin meningitis merupakan syarat mutlak bagi jamaah haji yang akan memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi. "Bagi mereka yang belum atau tidak diimunisasi meningitis meningokokus, maka Kerajaan Arab Saudi tidak akan memberikan visa/izin untuk memasuki negaranya," katanya.

Pada 2010 ini, jumlah jemaah haji Indonesia  sebanyak 221.000 orang dan petugas haji sebanyak 3.250 orang. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang terbanyak jika dibandingkan dengan negara lainnya di dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga menjelaskan, bahwa efektifitas vaksin mulai terbentuk 10-14 hari setelah pemberian. Karena itu seluruh jamaah haji Indonesia, disarankan harus sudah divaksinasi meningitis paling lambat 30 September 2010.

JAKARTA - Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan mulai disuntik vaksin meningitis mulai hari ini. Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News