Calon Jemaah Haji Diminta Beri Data Asli

Permasalahan penggantian jemaah haji yang sudah meninggal menjadi urusan Kementerian Agama.
Pihak imigrasi tidak berwenang menangani masalah itu. Pihak imigrasi hanya bertugas sesuai dengan aturan keimigrasian.
Data paspor harus sesuai dengan identitas pemegang. ''Data yang tidak sesuai sangat bermasalah,'' ucapnya.
Dia juga meminta kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan Kementerian Agama di daerah meneliti data tersebut.
Kesalahan data sekecil apa pun tidak bisa ditoleransi. Konsekuensi yang ditanggung, CJH tidak lolos pemeriksaan imigrasi. Keberangkatan ke Tanah Suci otomatis batal.
Selain data yang sebenarnya, CJH diminta memastikan ejaan nama dan tempat lahir. Banyak kasus perbedaan penulisan nama.
Secara penyebutan memang sama, tetapi data imigrasi harus detail. Salah ejaan tidak bisa diproses.
Imbauan tersebut sering disampaikan pihak imigrasi. Namun, dari tahun ke tahun selalu ada masalah serupa. Barlian berharap pengurusan paspor tahun ini tidak menemui kendala lagi.
Pemberian data calon jemaah haji yang tidak benar bisa bermasalah dan imigrasi tidak akan meloloskan.
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji