Calon Jemaah Haji Diminta Beri Data Asli
Permasalahan penggantian jemaah haji yang sudah meninggal menjadi urusan Kementerian Agama.
Pihak imigrasi tidak berwenang menangani masalah itu. Pihak imigrasi hanya bertugas sesuai dengan aturan keimigrasian.
Data paspor harus sesuai dengan identitas pemegang. ''Data yang tidak sesuai sangat bermasalah,'' ucapnya.
Dia juga meminta kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan Kementerian Agama di daerah meneliti data tersebut.
Kesalahan data sekecil apa pun tidak bisa ditoleransi. Konsekuensi yang ditanggung, CJH tidak lolos pemeriksaan imigrasi. Keberangkatan ke Tanah Suci otomatis batal.
Selain data yang sebenarnya, CJH diminta memastikan ejaan nama dan tempat lahir. Banyak kasus perbedaan penulisan nama.
Secara penyebutan memang sama, tetapi data imigrasi harus detail. Salah ejaan tidak bisa diproses.
Imbauan tersebut sering disampaikan pihak imigrasi. Namun, dari tahun ke tahun selalu ada masalah serupa. Barlian berharap pengurusan paspor tahun ini tidak menemui kendala lagi.
Pemberian data calon jemaah haji yang tidak benar bisa bermasalah dan imigrasi tidak akan meloloskan.
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025
- Cerita Bahagia Jemaah yang Tuntaskan Ibadah Haji 2024