Calon Jemaah Haji Kena Biaya Rp 800 Ribu
jpnn.com, GRESIK - Saat ini tidak ada lagi bantuan biaya transportasi bagi jemaah haji.
Mereka harus membayar sendiri ongkos perjalanan menuju Asrama Haji Sukolilo dan Bandara Juanda, Surabaya.
Kembalinya pun demikian. Mereka kena tarikan tambahan Rp 800 ribu.
Pada 2018 Pemkab Gresik tidak menyediakan anggaran transportasi calon jemaah haji (CJH) tersebut.
''Biasanya ada tiap tahun. Tapi, tahun ini sepertinya nihil,'' ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Gresik M. Zaeni.
Menurut dia, biaya transportasi jemaah haji sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Dasarnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kemenag sudah bolak-balik mengajukan biaya tersebut ke Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Pemkab Gresik.
Biaya transportasi jemaah haji sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah daerah.
- Simak, Ini Isi Lengkap Rekomendasi Pansus terkait Pelaksanaan Haji
- Sebegini Usulan Biaya Haji 2025, BPKH Ajak Masyarakat Mendaftar Sejak Muda
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- BPKH Minta Subsidi Haji Diturunkan Menjadi 30 Persen
- Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
- Aminin: 22 Jemaah RI yang Ditangkap di Arab Saudi adalah Korban