Calon Jemaah Haji Lansia Minta Dipercepat Berangkat tapi Belum Lunas BPIH

Calon Jemaah Haji Lansia Minta Dipercepat Berangkat tapi Belum Lunas BPIH
Jemaah haji Indonesia. (Foto: Dok Jpnn.com)

''Berdasar kuota nasional,'' kata Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi'i kemarin. Tidak ditentukan Kemenag.

Lansia bisa mengajukan percepatan jika memenuhi syarat. Salah satunya CJH tersebut telah berusia minimal 75 tahun.

Mereka sudah memiliki porsi haji. Sebelum mengajukan, dua tahun sebelumnya mereka setidaknya memiliki nomor porsi.

BACA JUGA : DPR RI Sahkan Revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah

 

Selain itu, CJH bisa mengajukan seorang pendamping yang sudah mendapat nomor porsi. Semua syarat harus diteliti dan dicermati satu per satu.

Sebab, para CJH lansia yang mengajukan percepatan rata-rata telah memiliki nomor porsi dengan lama yang berbeda.

Ada yang baru mendaftar. Ada juga yang sudah lama. Lamanya nomor yang dimiliki itu pun akan menjadi pertimbangan.

Tidak semua calon jemaah haji lansia mendapat persetujuan percepatan sebab jumlahnya harus disesuaikan dengan kuota yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News