Calon Jemaah Haji Lansia Minta Dipercepat Berangkat tapi Belum Lunas BPIH
''Berdasar kuota nasional,'' kata Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi'i kemarin. Tidak ditentukan Kemenag.
Lansia bisa mengajukan percepatan jika memenuhi syarat. Salah satunya CJH tersebut telah berusia minimal 75 tahun.
Mereka sudah memiliki porsi haji. Sebelum mengajukan, dua tahun sebelumnya mereka setidaknya memiliki nomor porsi.
BACA JUGA : DPR RI Sahkan Revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah
Selain itu, CJH bisa mengajukan seorang pendamping yang sudah mendapat nomor porsi. Semua syarat harus diteliti dan dicermati satu per satu.
Sebab, para CJH lansia yang mengajukan percepatan rata-rata telah memiliki nomor porsi dengan lama yang berbeda.
Ada yang baru mendaftar. Ada juga yang sudah lama. Lamanya nomor yang dimiliki itu pun akan menjadi pertimbangan.
Tidak semua calon jemaah haji lansia mendapat persetujuan percepatan sebab jumlahnya harus disesuaikan dengan kuota yang ada.
- GSK Gelar Forum Global di Bangkok, Bahas Ancaman RSV Bagi Pernapasan Lansia
- Kesaksian Warga Temukan Mayat Edi di Kamar Kontrakan, Timbul Bau Busuk dan Lalat
- Prodia Fasilitasi Edukasi & Skrining Demensia, Upayakan Peningkatan Kualitas Hidup ODD
- 23 Peserta Lulus Pelatihan Pesiapan Lansia di FKUI, Ada Shahnaz Haque
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Central Group Hadirkan Klub Premium Bagi Lansia, Pertama di Sekupang