Calon Jemaah Haji Meninggal Boleh Digantikan Keluarga

 Calon Jemaah Haji Meninggal Boleh Digantikan Keluarga
Jemaah haji Indonesia. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal sebelum berangkat boleh digantikan oleh salah satu anggota keluarganya.

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama ini mulai berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. ”Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4).

Ahda menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439 H/2018 M.

Dalam SK tersebut, diatur ketentuan-ketentuan pelimpahan hak berangkat haji dari CJH yang wafat.

Yang pertama, permintaan harus berasal dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), namun wafat sebelum berangkat. ”Ini berlaku pasca CJH yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan,” jelas Ahda.

Sementara itu, anggota keluarga yang berhak menggantikan CJH yang wafat adalah suami, istri, anak kandung, ataupun menantu. ”Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat,” jelas Ahda.

Setelah diajukan, verifikasi data pengajuan penggantian akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

CJH pengganti dari pihak keluarga akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau pada musim haji tahun berikutnya.

Calon Jemaah haji (CJH) yang meninggal sebelum berangkat boleh digantikan keluarganya, termasuk menantunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News