Calon Jemaah Haji Tunggu Kepastian Biaya Pelunasan
jpnn.com, SIDOARJO - Para calon jemaah haji (CJH) masih menunggu kepastian pembayaran biaya haji. Hingga kemarin (3/3), pemerintah pusat belum memberikan pengumuman. Termasuk tentang pemberlakuan visa progresif bagi CJH yang sudah berkali-kali ke Tanah Suci.
Berdasar informasi, pemerintah menerapkan aturan pembayaran visa lebih bagi mereka yang sudah pernah ibadah haji.
Besarnya sekitar Rp 7,6 juta. Tapi, sampai saat ini pihak Kemenag daerah belum menerima informasi tersebut. Karena itu, mereka belum bisa memberi tahu jamaah.
"Jika sudah ada kepastian, kami umumkan," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sidoarjo Rohmat Nasrudin.
Menurut dia, sampai saat ini belum keluar keputusan presiden (keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Termasuk waktu pelunasannya.
"Kami masih menunggu informasi surat resmi," katanya.
Nasrudin menyatakan, pihaknya telah menanyakan itu ke Kanwil Kemenag Jatim. Jawabannya juga diminta menunggu keppres dan keputusan menteri agama.
Dengan begitu, semua informasi menjadi jelas. "Lebih rincinya kami tetap menunggu ketentuan dari pusat sebagai acuan utama," lanjutnya.
Informasi menyebutkan pemerintah menerapkan aturan pembayaran visa lebih bagi mereka yang sudah pernah ibadah haji.
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- Menkes Arab Saudi: Lebih dari 1.300 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Satu Jemaah Calon Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Makkah
- Aminin: 22 Jemaah RI yang Ditangkap di Arab Saudi adalah Korban
- 4 Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Meninggal di Tanah Suci