Calon Kada Berstatus PNS Harus Mundur, Lainnya Gimana?

Calon Kada Berstatus PNS Harus Mundur, Lainnya Gimana?
Pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Kendati Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang dalam tahap finalisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) berharap pilkada tahun 2017 ini, dapat menggunakan UU yang baru (saat ini dibahas, red).

“Peraturan KPU (PKPU) Nomor 03 Tentang tahapan, program dan jadwal sekarang sudah final, lainnya masih menunggu finalisasi pembahasan UU Pilkada. Sebagai penyelenggara, tentunya KPU siap menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan. Tapi kita fokus pada pasal yang mengatur tentang pencalonan,” kata Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo seperti dilansir Malut Post (JPNN Group), Kamis (28/4).

Dia mengatakan, pasal pencalonan kepala daerah dari PNS, DPRD, TNI/Polri tidak perlu mengundurkan diri, tetapi cukup cuti saat ini masih tarik-menarik.

Namun, menurut Syahrani, lebih baik syarat calon tersebut menggunakan ketentuan lama dimana calon dengan latar belakang PNS, DPRD, TNI/Polri harus mengundurkan diri.

“Menurut saya, lebih baik mundur, apalagi DPRD, ini juga jabatan publik yang dipilih oleh rakyat. Karena itu lebih baik mundur kalau ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” saran Syahrani.

Terpisah, Pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan berdasarkan informasi ada beberapa poin yang saat ini menjadi pembahasan antara pemerintah pusat dengan DPR RI yakni persoalan Dana kampanye yang diusulkan dikembalikan ke Paslon tidak lagi dibebankan APBD. Selain itu, syarat calon independen dari 6 persen menjadi 10 persen dan DPRD, PNS dan TNI/Polri hanya sebatas cuti. Di luar dari konteks tersebut, Bawaslu berharap ada kejelasan soal sanksi politik uang.

“Karena dalam Pilkada sebelumnya, terjadi tarik-menarik antara Kepolisian dan Panwas dalam menyelesaikan kasus politik uang, karena itu diharapkan ada kejelasan dalam Undang-undang yang baru nanti,” ungkap Muksin.(JPG/tr-02/wat/fri)


TERNATE – Kendati Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang dalam tahap finalisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News