Calon Kada dari PKS Janji Mundur jika Berstatus Tersangka
Kamis, 04 Januari 2018 – 16:39 WIB

Cagub Sumut Edy Rahmayadi dan Cawagub Sumut Musa Rajekshah bersama Ketua DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Boy Muhamad/JPNN.com
Sedangkan poin keempat bersungguh-sungguh menunaikan semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala dan menolak segala bentuk perilaku koruptif.
"Bersedia mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku," lanjut Habib Salim membacakan poin kelima yang diikuti semua calon.
Poin keenam bersama PKS siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan bangsa demi terwujudnya Indonesia yang adil dan sejahtera dalam bingkai NKRI, sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Usai dibacakan, para calon menandatangani pakta integritas untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada DPP PKS. (boy/jpnn)
Seluruh calon kepala daerah dari PKS mengucapkan ikrar pemenangan dan pakta integritas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas