Calon Kada Diminta Lapor Kekayaan ke KPK
Senin, 14 Desember 2009 – 00:05 WIB
JAKARTA - Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Hegara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi saran kepada calon bupati/walikota dan calon wakilnya yang akan bertarung pada pemilihan umum kepala daerah 2010 agar segera melaporkan harta kekayaannya. Saran yang sama ditujukan kepada para penyelenggara negara yang belum melapor atau belum memperbarui laporannya. KPK juga bisa meminta penyelenggara negara untuk memberikan laporan saat proses dia menjabat. "Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK bisa meminta laporan kekayaan selama proses menjalankan jabatan, termasuk meminta agar laporan kekayaan di-update (diperbarui)," beber Sigit.
"Saya belum cek satu persatu calon kepala daerah yang memberikan laporan. Nanti, saya cek deh. Tapi, kami menyarankan kepada seluruh calon kepala daerah untuk segera menyampaikan laporan kekayaan, karena itu diwajibkan undang-undang," kata Direktur LKHPN pada KPK, Muhammad Sigit di Jakarta, Minggu malam (13/12).
Baca Juga:
Menurut dia, berdasar undang-undang No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, setiap calon kepala daerah wajib menyampaikan laporan kekayaan kepada KPUD saat pencalonan. "Syarat LHKPN itu wajib bagi calon yang baru dan incumbent. Kami juga mengimbau penyelenggara negara lainnya untuk aktif melaporkan harta kekayaannya, terutama pejabat yang akan menjabat dan setelah menjabat."
Baca Juga: