Calon Kada Diminta Lapor Kekayaan ke KPK
Senin, 14 Desember 2009 – 00:05 WIB
Menurut dia, tidak adalagi alasan penyelenggara negara tidak bisa memberikan laporan karena formulir tidak tersedia. "Formulir itu bisa di print dari website KPK. Jadi, tidak ada alasan lagi tidak dapat formulir. Mengisi formulir bisa saat berada di daerah mana pun. Kalau kurang jelas, di dalam website juga dicantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk bimbingan. KPK sudah memberikan semua akses kemudahan dalam memberikan pelayanan agar penyelenggara negara segera menyampaikan laporan kekayaan atau memperbaruinya."
Sigit menyampaikan bahwa di KPK sudah disediakan pojok anti-korupsi untuk memuat pejabat yang melapor harta kekayaan. Hingga 11 Desember 2009, tercatat 84.446 wajib LHKPN dari eksekutif, dari jumlah itu baru 66.763 yang sudah lapor, dan 58.399 sudah diumumkan. Selain itu, ada 15.921 penyelenggara negara dari unsur legislatif, sebanyak 15.561 sudah lapor, 15.159 sudah diumumkan. Kemudian, dari unsur yudikatif ada 9.849 wajib LHKPN, 8.709 sudah lapor, 7.505 sudah diumumkan. Terakhir, dari unsur BUMN/BUMD ada 10.593 wajib LHKPN, baru 6.610 yang sudah lapor, 5.694 sudah diumumkan. Total keseluruhan ada 120.809 wajib LHKPN, 97.643 sudah lapor, dan 86.757 sudah diumumkan. (gus/JPNN)
JAKARTA - Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Hegara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi saran kepada calon bupati/walikota
Redaktur & Reporter : Antoni