Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye
![Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/18/koordinator-divisi-pencegahan-parmas-dan-humas-bawaslu-agam-holx.jpg)
jpnn.com - LUBUK BASUNG - Para calon kepala daerah maupun tim pemenangan diingatkan untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat STTP diperlukan agar bisa melakukan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
"Urus STTP ke Polres Agam atau Polres Bukittinggi saat hendak melakukan kampanye, sehingga bisa menyampaikan visi dan misi maju sebagai kepala daerah, membagikan atribut kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih pada pilkada nantinya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat (18/10).
Dia mengatakan STTP ini harus dikantongi pasangan calon saat hendak melakukan kampanye dan apabila tidak ada maka akan dicegah melakukan kampanye.
Saat ini Bawaslu Agam telah mencegah 40 kampanye pasangan calon yang tidak mengantongi STTP sejak 25 September sampai 17 Oktober 2024.
Pencegahan dilakukan panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan dan desa (PKD) setelah mendapatkan informasi di lapangan.
Panwaslu dan PKD melakukan koordinasi dengan tim pemenangan agar mengurus STTP apabila hendak melakukan kampanye.
Setelah itu pasangan calon tidak jadi melakukan kampanye berupa penyampaian visi misi, dan ajakan untuk memilih dan pembagian atribut.
"Kegiatan hanya berkumpul antara pasangan calon dengan warga dan tidak ada kampanye. Kita tetap mengawasi pasangan calon tersebut dalam memastikan agar tidak melakukan kampanye," katanya.
Dia mengakui ada 87 kampanye yang mengantongi STTP selama 23 hari pelaksanaan kampanye di daerah itu.
Bawaslu Agam terus mengawasi kampanye pasangan calon untuk melakukan pencegahan pelanggaran kampanye tidak mengantongi STTP maupun di lokasi yang dilarang dengan menurunkan Panwaslu Kecamatan dan PKD.
"Ada tiga anggota Panwaslu diturunkan setiap kecamatan, PKD satu orang setiap nagari atau desa dan ditambah stafnya," katanya.
Pilkada Agam diikuti empat pasangan calon yakni, Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, Benni Warlis-Muhammad Iqbal, Andri Warman-Martias Wanto dan Irwan Fikri-Asra Faber. (Antara/jpnn)
Calon kepala daerah harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian agar bisa berkampanye.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas