Calon Kalah Jangan Cari Masalah
Senin, 28 Juni 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menilai, ketidaksiapan calon kepala daerah menerima kekalahan menjadi penyebab utama kerusuhan massa di sejumlah daerah. Mereka mencari-cari masalah usai pemungutan suara.
Mestinya, jika ada persoalan, misalnya soal ijazah calon, maka harus dibereskan sebelum pemilukada digelar. Sedang jika ada keberatan pascapemungutan suara, maka harus disalurkan melalui mekanisme yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
"Kalau misalnya tidak ada proses keberatan di jalan, artinya, everithing is okay kan? Jangan ketika kalah, kembali lagi ke awal begitu. Mestinya diselesaikan sebelum pemilihan. Jangan ketika pas kalah lalu muncul masalah yang mestinya sudah dilewati," ujar Gamawan Fauzi di Kemendagri, Jakarta, Senin (28/6). Dia mengatakan hal itu menanggapi munculnya kerusuhan anarkhis yang terjadi di sejumlah daerah, terakhir di Tana Toraja dan Soppeng, Sulsel.
Mantan gubernur Sumbar itu berharap, para calon yang kalah bisa menerima kekalahan. Jika proses pemungutan suara sudah selesai, maka semua calon tinggal menunggu hasil penghitungan suara dari KPU Daerah. Apapun hasilnya, semua harus bisa menerima, bukan yang kalah malah mengerahkan masa. "Kalau bermasalah, ada lembaga yang mengaturnya. Jangan kerahkan massa dan merusak. Yang tadinya berpesta ria, malah jadi bencana," ujarnya.(sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menilai, ketidaksiapan calon kepala daerah menerima kekalahan menjadi penyebab utama kerusuhan massa di sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana