Calon Kapolri Tersangka, Jokowi Lepas dari Jebakan

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat politik Boni Hargens, menilai penetapan tersangka terhadap calon tunggal kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, bukan berarti Presiden Joko Widodo kecolongan. Pasalnya, menurutnya, Budi Gunawan (BG) diusulkan sebagai calon Kapolri atas dorongan orang dekat Jokowi saat ini.
“Mereka ingin menjebak Jokowi, maka mereka harus segera disingkirkan. Penetapan BG jadi tersangka oleh KPK adalah blessing in disguise, berkah terselubung,” ujarnya, Selasa (13/1).
Boni mengatakan, penetapan BG tersangka sebuah berkah, karena publik bisa melihat dengan jelas bahwa ada "pembisik" di sekitar Jokowi yang ingin menyesatkannya.
“Pelajaran ini mahal. Jokowi harus berani mengatakan tidak pada orang-orang kuat di sekitarnya yang memberikan masukan keliru,” katanya.
Boni menilai, apresiasi setinggi-tingginya perlu diberikan pada KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena telah memerlihatkan komitmen nyata memberi dukungan pada cita-cita revolusi mental pemerintahan Jokowi.
“Dua lembaga ini telah mewakili kehendak publik dalam menjamin pemerintahan bersih dan demokratis. Kita berharap ke depan Jokowi tetap bergandengan tangan dengan lembaga-lembaga ini supaya bisa secara sama-sama memerangi segala bentuk banditisme dalam politik dan dalam sektor lain seperti ekonomi dan hukum,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pengamat politik Boni Hargens, menilai penetapan tersangka terhadap calon tunggal kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, bukan berarti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir
- Waspada, Hujan hingga Banjir Rob Diperkirakan Terjadi di Sejumlah Wilayah Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja