Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg
Jadi Caleg Partai Lain, Legislator Harus Mundur
Jumat, 05 April 2013 – 06:31 WIB
Baca Juga:
"Kami membatalkan pasal 47 Peraturan KPU No 7/2013. Ini untuk memastikan hak konstitusional seseorang," kata komisioner KPU Hadar Navis Gumay dalam sosialisasi peraturan KPU (PKPU) kepada LSM dan ormas di kantor KPU, Jakarta, kemarin (4/4). PKPU No 7/2013 direvisi dengan PKPU No 13/2013.
Baca Juga:
Hadar menyatakan, meski KPU memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah maju sebagai caleg, parpol yang mengajukan harus siap kehilangan caleg tersebut jika dinyatakan sebagai pemenang pilkada.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator pada pemilu
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024