Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg

Jadi Caleg Partai Lain, Legislator Harus Mundur

Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg
Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator  pada pemilu mendatang.

Namun, aturan itu kini direvisi.  Calon kepala daerah yang tengah bersaing di pilkada diberi kesempatan untuk maju sebagai calon anggota dewan.

"Kami membatalkan pasal 47 Peraturan KPU No 7/2013. Ini untuk memastikan hak konstitusional seseorang," kata komisioner KPU Hadar Navis Gumay dalam sosialisasi peraturan KPU (PKPU) kepada LSM dan ormas di kantor KPU, Jakarta, kemarin (4/4). PKPU No 7/2013 direvisi dengan PKPU No 13/2013.

Hadar menyatakan, meski KPU memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah maju sebagai caleg, parpol yang mengajukan harus siap kehilangan caleg tersebut jika dinyatakan sebagai pemenang pilkada.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator  pada pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News