Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg

Jadi Caleg Partai Lain, Legislator Harus Mundur

Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg
Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg

"Jika penetapan pemenang pilkada masih dalam tahap perbaikan, masih bisa diganti. Namun, kalau sudah DCT (daftar calon tetap), tidak bisa diganti dan dicoret," ujar Hadar.

Dalam sosialisasi, KPU juga membeberkan aturan kader parpol tertentu yang nyaleg lewat parpol lain. Misalnya, ada caleg dari parpol A, namun yang bersangkutan sebenarnya anggota parpol B.

Menurut Hadar, boleh saja caleg tersebut maju dari parpol lain. "Namun, caleg itu harus membuat pernyataan bahwa dia telah mengundurkan diri dari parpol asalnya," ujarnya.

Dalam kasus caleg yang maju adalah anggota DPR atau DPRD dari parpol lain, KPU akan memberlakukan aturan yang sama. Kata Hadar, caleg tersebut juga harus mengundurkan diri jika masih berstatus sebagai anggota DPR atau DPRD. "Kami juga harus pastikan bahwa proses itu bisa dilakukan hingga DCS saja," ujarnya.  

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator  pada pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News