Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg
Jadi Caleg Partai Lain, Legislator Harus Mundur
Jumat, 05 April 2013 – 06:31 WIB
"Jika penetapan pemenang pilkada masih dalam tahap perbaikan, masih bisa diganti. Namun, kalau sudah DCT (daftar calon tetap), tidak bisa diganti dan dicoret," ujar Hadar.
Dalam sosialisasi, KPU juga membeberkan aturan kader parpol tertentu yang nyaleg lewat parpol lain. Misalnya, ada caleg dari parpol A, namun yang bersangkutan sebenarnya anggota parpol B.
Menurut Hadar, boleh saja caleg tersebut maju dari parpol lain. "Namun, caleg itu harus membuat pernyataan bahwa dia telah mengundurkan diri dari parpol asalnya," ujarnya.
Dalam kasus caleg yang maju adalah anggota DPR atau DPRD dari parpol lain, KPU akan memberlakukan aturan yang sama. Kata Hadar, caleg tersebut juga harus mengundurkan diri jika masih berstatus sebagai anggota DPR atau DPRD. "Kami juga harus pastikan bahwa proses itu bisa dilakukan hingga DCS saja," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator pada pemilu
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI