Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg
Jadi Caleg Partai Lain, Legislator Harus Mundur
Jumat, 05 April 2013 – 06:31 WIB
Hadar menjelaskan, jika caleg tersebut kesulitan menyampaikan surat pengunduran diri, KPU juga telah memberikan solusi. Caleg bisa mengajukan surat pernyataan mundur sementara sebagai legalitas persyaratan verifikasi administrasi.
"Jika sulit mendapat tanda tangan pimpinan parpol, bisa dengan surat pernyataan ketua DPRD," ujarnya mengingatkan.
Dalam sosialisasi juga disinggung soal aturan kuota minimal 30 persen bagi caleg perempuan. KPU menegaskan, tidak ada perubahan aturan soal kuota caleg perempuan. Sebab, ketentuan tersebut sudah diatur secara jelas dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu.
Soal kepala desa yang ingin maju sebagai caleg, KPU mengeluarkan aturan tegas. Kepala desa itu harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Hadar, mekanisme untuk mundur itu diperlukan agar kepala desa yang maju tidak memanfaatkan fasilitas dan jabatannya terkait pencalegannya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator pada pemilu
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki