Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg
Jadi Caleg Partai Lain, Legislator Harus Mundur
Jumat, 05 April 2013 – 06:31 WIB
"Dia punya posisi kunci yang sensitif. Misal dalam penentuan PPK dan PPS. Akan tidak fair jika larangan itu tidak diatur," jelasnya.
Dalam UU Pemilu memang tidak diatur secara eksplisit soal larangan kepala daerah maju sebagai caleg. Namun, secara tegas, kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye sesuai dengan pasal 86 ayat 2g dan 2h.
Nah, karena pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 sangat panjang, akan sulit mengawasi dan memastikan kepala daerah tidak berkampanye dalam pencalegannya. Belum lagi, jumlah pengawas di lapangan yang terbatas. "Jika mau fair ya harus mundur," ujar Husni.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mendesak KPU merevisi PKPU No 7/2013 yang mengharuskan PNS, anggota TNI/Polri, dan kepala desa serta perangkat desa untuk mengundurkan diri sebelum menjadi caleg. Para kepala desa berdalih, dalam UU Pemilu, yang dilarang nyaleg hanya PNS, anggota TNI/Polri, dan kepala daerah. Kepala desa tidak termasuk kategori kepala daerah.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator pada pemilu
BERITA TERKAIT
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK