Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg
Jadi Caleg Partai Lain, Legislator Harus Mundur
Jumat, 05 April 2013 – 06:31 WIB
Hadar menambahkan, perbaikan masa DCS tergantung masukan masyarakat. Dalam kaitan teknis, caleg bisa dievaluasi dalam hal-hal terkait teknis pengajuan caleg.
Namun, dalam hal etik dan moral, KPU tampaknya mengalami kesulitan. "Kalau terkait ijazah, bisa diklarifikasi; kalau etik dan moral, susah dibuktikan," tandasnya. (bay/c1/agm)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator pada pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung