Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg

Jadi Caleg Partai Lain, Legislator Harus Mundur

Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg
Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg

Hadar menambahkan, perbaikan masa DCS tergantung masukan masyarakat. Dalam kaitan teknis, caleg bisa dievaluasi dalam hal-hal terkait teknis pengajuan caleg.

Namun, dalam hal etik dan moral, KPU tampaknya mengalami kesulitan. "Kalau terkait ijazah,  bisa diklarifikasi; kalau etik dan moral, susah dibuktikan,"  tandasnya. (bay/c1/agm)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator  pada pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News