Calon Kepala Daerah Dilegalkan Beri Uang Rp 50 Ribu ke Pemilih

jpnn.com - JAKARTA – Upaya meminimalkan politik uang ternyata diatasi dengan melegalkan praktik yang jamak berlangsung di setiap pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hasil rapat konsultasi Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum menyepakati pemberian imbalan apa pun kepada pemilih oleh pasangan calon sah asalkan nilainya tidak melebihi Rp 50.000.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, rapat konsultasi secara maraton untuk membahas peraturan KPU telah menyepakati tata cara teknis terkait dengan kampanye.
Salah satunya, dilegalkannya pemberian imbalan tak melebihi Rp 50 ribu.
’’Calon boleh memberikan apa pun kepada pemilih asalkan tidak lebih dari Rp 50 ribu,’’ kata Rambe di sela-sela sidang paripurna DPR Selasa (21/4).
Menurut Rambe, peraturan itu sudah disepakati bersama dengan tata cara kampanye lainnya. Dia menyatakan, dengan pola semacam itu, panitia pengawas pemilu (panwaslu) dituntut kejeliannya untuk mengawasi mekanisme dan jenis barang yang diberikan oleh calon kepada pemilih.
Rambe menegaskan bahwa jenis imbalan yang diberikan diserahkan sepenuhnya kepada calon. ’’Pemberiannya dalam bentuk apa pun,’’ ujarnya. (bay/byu/c4)
JAKARTA – Upaya meminimalkan politik uang ternyata diatasi dengan melegalkan praktik yang jamak berlangsung di setiap pemilihan kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK