Calon Kepala Daerah Harus Setor Deposit
Selasa, 17 April 2012 – 03:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid punya usul menarik untuk pemilukada ke depan. Yaitu diberlakukan adanya jaminan atau deposit sejumlah uang tunai bagi para kandidiat yang akan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah. Dia mencontohkan, pada pemilukada yang baru saja berlangsung di Aceh, ada pasangan independen yang mengumpulkan fotokopi KTP hingga di atas 500 ribu lembar. ”Tapi begitu hari pencoblosan, saat dihitung yang memilih tidak sampai 5 persen. Ini membuktikan ada tim sukses yang khusus bertugas mengumpulkan fotokopi KTP. Saya dapat informasi fotokopi KTP ditukar beras,” ungkapnya.
Dana deposito itu nantinya akan diambil KPUD jika calon yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilukada.
Langkah itu diusulkan Ahmad lantaran masih marak kejadian yang menunjukkan kasus menipulasi dukungan pemilih. Penyetoran deposit itu pun dapat diserahkan ke KPUD sebagai penyelenggara pilkada. “Ini kan sering kita dengar dan lihat kejadian korlap-korlap yang mengumpulkan fotokopi KTP,” ucap Ahmad.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid punya usul menarik untuk pemilukada ke depan. Yaitu diberlakukan adanya jaminan atau deposit sejumlah
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM