Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Tak Ganggu Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tidak boleh diganggu.
Menurut Mardani, KPK harus terus memberantas korupsi terhadap siapa pun.
“Tidak boleh upaya penegakan hukum itu diganggu oleh perkara lain,” kata Mardani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
Mardani menambahkan, jika KPK tegas memberantas korupsi terhadap calon kepala daerah, hasilnya akan luar biasa.
“Sebab, kalau tak diberantas sekarang, garbage in garbage out. Sampah yang masuk, sampah yang keluar,” kata Mardani.
Dia memastikan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2018.
“Sebagai tersangka tidak gugur haknya, ya, tetap bisa dipilih. Kampanye, misalnya. Kalau ditangkap, ya, sudah ada wakilnya,” kata anggota Komisi II DPR itu. (boy/jpnn)
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tidak boleh diganggu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Soroti Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, Kelompok DPD di MPR Gelar Diskusi Publik
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia