Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19 Bakal Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri Bahtiar meminta penyelenggara pemilu memberikan sanksi hingga diskualifikasi kepada pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
Bahtiar mengatakan, aturan yang ada sudah sangat jelas, bahwa protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin dalam setiap tahapan pilkada.
"Aturannya sudah sangat jelas. Bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon atau bakal pasangan calon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ujar Bahtiar di Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Bahtiar, Mendagri Tito Karnavian sudah sering memperingatkan agar pasangan calon tidak melakukan arak-arakan atau melakukan konvoi saat mendaftar ke komisi pemilihan setempat.
Sayang, kenyataan di lapangan bakal pasangan calon diketahui ada yang membawa massa pendukung.
"Sebenarnya aturan penerapan protokal Covid-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 disebutkan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon," katanya.
Pandangan senada dikemukakan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Ia mencatat sebanyak 141 bakal pasangan calon diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Kemendagri meminta penyelenggara pemilu menindak tegas pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Meminta PT Vale Menanam Sukun
- Program Pj Gubernur Sulsel Diapresiasi Banyak Kalangan, Termasuk Rektor Unhas