Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19 Bakal Ditindak Tegas
Dugaan pelanggaran terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPUD setempat.
Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal.
Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan atau teguran.
Kedua, Bawaslu bakal melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
"Perlu saya tegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh," katanya.
Menurut Fritz, arak-arakan dan pengerahan massa berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan. (gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemendagri meminta penyelenggara pemilu menindak tegas pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Meminta PT Vale Menanam Sukun
- Program Pj Gubernur Sulsel Diapresiasi Banyak Kalangan, Termasuk Rektor Unhas