Calon Majikan TKI Arab Saudi Wajib Lulus Seleksi
Senin, 07 Maret 2011 – 06:55 WIB
JAKARTA - Rencana moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi besar kemungkinan akan ditangguhkan. Dari hasil pertemuan sementara kedua negara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menemukan sumbatan yang memicu tingginya angka kekerasan terhadap buruh migran Indonesia. Di masa mendatang, pemerintah akan memberlakukan seleksi bagi calon user TKI. Sebelum berhak menggunakan jasa TKI, calon majikan wajib lulus kualifikasi yang ditentukan Kemenakertrans. Langkah itu diambil karena Arab Saudi termasuk gudang TKI bermasalah. Bahkan, kasus hukum yang terbaru menjerat TKI asal Jawa Barat Darsem binti Dawud Tawar. TKI asal Subang itu sempat dituntut hukuman pancung di Arab Saudi karena membunuh majikan yang mencoba memperkosanya. Kini pengadilan Arab Saudi membebaskan dia dari hukuman mati namun mewajibkan denda sesuai tuntutan keluarga majikan yakni sebesar 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Pemerintah akan mengecek penghasilan calon majikan TKI. Standar yang ditentukan, calon majikan harus memiliki pendapatan diatas 10 ribu Riyal atau sekitar Rp 24 juta per bulan. "Jadi tidak ada bagi mereka untuk tidak membayar gaji TKI kita," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (6/3).
Komponen lain yang harus disertakan sebagai prasyarat mendapatkan jasa TKI adalah lampiran peta rumah majikan. Tujuannya, agar lokasi dan keberadaan para TKI di Arab Saudi dapat terdeteksi dengan jelas. Jumlah anggota keluarga yang ada di rumah calon majikan juga dicantumkan untuk mempermudah perlindungan. Ujung tanduk penentuan seorang majikan lulus kualifikasi atau tidak adalah atase ketenagakerjaan yang bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Nantinya, calon majikan diwajibkan datang ke kantor perwakilan RI untuk menjalani wawancara dengan Atase Tenaga Kerja RI di sana. "Dan perjanjian kerja antara calon majikan dan TKI baru bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Arab Saudi apabila majikan telah lulus seleksi." kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi besar kemungkinan akan ditangguhkan.
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI