Calon Maskapai Baru Berguguran
Rabu, 23 Juni 2010 – 03:19 WIB
JAKARTA -- Ketatnya persyaratan pendirian maskapai baru yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009 membuat sejumlah calon pemohon berguguran. Dari 11 perusahaan yang mengajukan izin maskapai baru, lima diantaranya sudah membatalkan niatnya.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Tri S Sunoko mengatakan, dari 11 calon maskapai yang awal tahun ini mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP), lima di antaranya mengundurkan diri. "Mereka tidak meneruskan upayanya untuk memperoleh SIUP dan izin operasi," ujarnya kemarin.
Sementara enam kandidat lainnya tetap giat mengikuti proses dan memenuhi segala kekurangan persyaratan yang diperlukan. Mereka tetap berikukuh untuk menggarapa pasar penerbangan di Tanah Air. "Keenam calon maskapai itu adalah Jatayu Airlines, Life Air, Love Air Services, dan PT Firefly Indonesia Berjaya, PT Aviastar Mandiri, serta Martabuana Abadi," ungkapnya.
Disebutkan, dari keenam maskapai tersebut, sebanyak empat maskapai merupakan calon maskapai baru yang dari awal tahun mengajukan permohonan SIUP. Sementara dua maskapai merupakan maskapai eksis yang telah beroperasi namun ingin mengalihkan jenis pelayanan dari carter (maskapai tidak berjadwal) menjadi berjadwal. "Jadi ada yang benar-benar baru, ada yang pemain lama," kata dia.
JAKARTA -- Ketatnya persyaratan pendirian maskapai baru yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009 membuat sejumlah calon pemohon berguguran.
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri