Calon Mempelai Pria Minimal Berusia 15 Tahun

Calon Mempelai Pria Minimal Berusia 15 Tahun
Calon Mempelai Pria Minimal Berusia 15 Tahun

Permohonan tersebut hanya dapat dikabulkan melalui sidang dengan berbagai pertimbangan. "Akan kami kabulkan jika memang secara fisik keduanya telah akil balig, punya komitmen berumah tangga, dan prianya telah memiliki penghasilan,” terang dia. (aya/c11/git)

 


SURABAYA – Pernikahan dini masih marak, termasuk di Surabaya. Buktinya, Pengadilan Agama (PA) Surabaya saban bulan rutin menerima belasan permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News