Calon Mempelai Pria Minimal Berusia 15 Tahun
Sabtu, 04 April 2015 – 06:20 WIB

Calon Mempelai Pria Minimal Berusia 15 Tahun
Permohonan tersebut hanya dapat dikabulkan melalui sidang dengan berbagai pertimbangan. "Akan kami kabulkan jika memang secara fisik keduanya telah akil balig, punya komitmen berumah tangga, dan prianya telah memiliki penghasilan,” terang dia. (aya/c11/git)
SURABAYA – Pernikahan dini masih marak, termasuk di Surabaya. Buktinya, Pengadilan Agama (PA) Surabaya saban bulan rutin menerima belasan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku