Calon Mempelai Pria Minimal Berusia 15 Tahun
Sabtu, 04 April 2015 – 06:20 WIB
Permohonan tersebut hanya dapat dikabulkan melalui sidang dengan berbagai pertimbangan. "Akan kami kabulkan jika memang secara fisik keduanya telah akil balig, punya komitmen berumah tangga, dan prianya telah memiliki penghasilan,” terang dia. (aya/c11/git)
SURABAYA – Pernikahan dini masih marak, termasuk di Surabaya. Buktinya, Pengadilan Agama (PA) Surabaya saban bulan rutin menerima belasan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai