Calon Mertua Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya

Calon Mertua Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya
Calon mertua Indra Kenz tak penuhi panggilan Bareskrim. ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas kasus penipuan Binomo.

Dia pun kini sudah ditahan.

Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan. (cuy/jpnn)


Ayah dari kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong yang bernama Rudianto Pei tak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia berhalangan hadir karena sakit.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News