Calon Murid SD tidak Harus Memiliki Kemampuan Membaca
jpnn.com, PADANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Jabar menegaskan kemampuan membaca bukan persyaratan seorang anak bisa diterima di SD negeri.
Menurutnya, kriteria utama mendaftar SD adalah usia paling rendah enam tahun hingga tujuh tahun pada Juni 2021.
"Syarat utama bisa diterima di SD adalah usia yang akan dilakukan perangkingan, bukan kemampuan tulis baca," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Danti Arvan di Padang, Kamis.
Dia mengatakan untuk masuk SD jika calon murid berusia di atas tujuh tahun wajib diterima.
Danti menyampaikan berdasarkan aplikasi data pokok pendidikan yang bisa dimasukkan datanya adalah calon murid dengan batas usia minimal enam tahun. Apabila di bawah enam tahun oleh sistem akan ditolak.
"Akan tetapi bagi anak-anak yang secara fisik dan mental sudah siap untuk masuk SD kendati usia di bawah enam tahun bisa dipertimbangkan untuk diterima akan tetapi harus melewati asesmen," kata dia.
Dia menilai usia enam tahun merupakan umur ideal untuk masuk SD karena jika di bawah itu dikhawatirkan kemandirian anak belum terbangun.
"Selain itu baca tulis itu merupakan tugas guru di SD untuk mengajarkan kepada murid agar mampu, kalau di TK itu konsepnya adalah bermain sambil belajar," katanya lagi.
Syarat masuk SD jika calon murid berusia di atas tujuh tahun wajib diterima bukan tentang kemampuan membaca.
- Krisis Pendidikan Nilai di Tingkat Dasar dan Menengah di Indonesia
- Peduli Pendidikan, PT HSM Berikan Alat Tulis dan Ransel untuk SD di Lingkar Tambang
- Skor Membaca Pelajar Indonesia Menurun, Lestari Moerdijat: Harus Segera Disikapi
- BPIP Dorong Sekolah hingga Perguruan Tinggi Segera Ajarkan BTU Pendidikan Pancasila
- Peduli Pendidikan, BenQ Indonesia Dukung Transformasi Digital dari Tingkat SD
- MilkLife Soccer Challenge 2023 Lahirkan Pesepak Bola Putri Masa Depan