Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar

MK Perpanjang Pendaftaran Calon Pilgub Aceh

Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi Mekah, mulai berhembus. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan memerpanjang masa pendaftaran hingga tujuh hari ke depan.

"Apapun yang terjadi, yang menggunakan kesempatan mendaftar tetap sah," kata Ketua MK Mahfud MD, Selasa (17/1), usai pertemuan dengan Pimpinan DPD, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur Aceh, termasuk pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).

JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News