Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
MK Perpanjang Pendaftaran Calon Pilgub Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 19:14 WIB
![Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi Mekah, mulai berhembus. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan memerpanjang masa pendaftaran hingga tujuh hari ke depan.
"Apapun yang terjadi, yang menggunakan kesempatan mendaftar tetap sah," kata Ketua MK Mahfud MD, Selasa (17/1), usai pertemuan dengan Pimpinan DPD, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur Aceh, termasuk pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).
JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi
BERITA TERKAIT
- Tak Ingin IKN Mangkrak Kayak Hambalang, Demokrat: Cukupkan Saling Berbalas Dendam!
- Francine PSI Pertanyakan KPK Beri Rekomendasi Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya
- Soal Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet, Bahlil: Golkar Insyaallah Baik-Baik Saja
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- IDSIGHT: Tingginya Skor Prabowo-Gibran Mencerminkan Keberlanjutan
- Idrus Yakin Banget Posisi Bahlil Tak Terganggu Kehebohan Elpiji 3 Kg