Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
MK Perpanjang Pendaftaran Calon Pilgub Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 19:14 WIB
JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi Mekah, mulai berhembus. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan memerpanjang masa pendaftaran hingga tujuh hari ke depan.
"Apapun yang terjadi, yang menggunakan kesempatan mendaftar tetap sah," kata Ketua MK Mahfud MD, Selasa (17/1), usai pertemuan dengan Pimpinan DPD, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur Aceh, termasuk pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).
JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO