Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
MK Perpanjang Pendaftaran Calon Pilgub Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 19:14 WIB
JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi Mekah, mulai berhembus. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan memerpanjang masa pendaftaran hingga tujuh hari ke depan.
"Apapun yang terjadi, yang menggunakan kesempatan mendaftar tetap sah," kata Ketua MK Mahfud MD, Selasa (17/1), usai pertemuan dengan Pimpinan DPD, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur Aceh, termasuk pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).
JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan